Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya - Laman PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Seleksi PPPK Guru 2022 mulai dibuka hari ini Selasa 25 Oktober 2022. Lalu link pendaftaran PPPK Guru 2022 dimana?

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK Guru 2022 tidak dilakukan di situs gurupppk.kemdikbud.go.id. Situs tersebut hanya memuat informasi seputar seleksi guru ASN PPPK mulai dari jadwal, syarat hingga tahapan.

Sementara link pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilakukan dalam website sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Silahkan kunjungi tautan berikut ini:

https://sscasn.bkn.go.id/ 

Atau buka dulu website ini https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn/  . Kemudian klik menu "Portal SSCASN".

Namun lebih dahulu pelamar PPPK guru 2022 paham dengan syarat dan cara pendaftarannya.

Syarat PPPK Guru 2022

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK Guru 2022 adalah:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yakni 59 tahun pada saat mendaftar.
  3. Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
  5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas:

baca juga
  1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  4. Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan.
  5. Selanjutnya, khusus pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

Cara Daftar PPPK Guru 2022

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar PPPK Guru 2022:

  1. Buka portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.
  2. Pada halaman utama, klik menu Registrasi.
  3. Masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
  4. Unggah scan KTP dan juga foto.
  5. Klik submit.
  6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
  7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.
  8. Langkah terakhir, cetak kartu pendaftaran.

Dalam seleksi PPPK guru 2022 kali ini, BKN membuka lowongan untuk para tenaga honorer. Sehingga ada dua ketegori pelamarnya, yaitu pelamar umum dan prioritas.

Nah, pelamar prioritas 1 merupakan Guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi.

Sementara pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Serta, pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika anda memenuhi beberapa syarat di atas dan berniat menjadi tenaga ASN, silahkan kunjungi link pendaftaran PPPK guru 2022 tersebut. Semoga sukses!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:06 WIB

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:35 WIB

Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id

Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB