Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penolakan itu disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela pada hari ini, Rabu (26/10/2022). 

Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian mengenai perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Jadi agenda sidang pembunuhan Brigadir J, apa itu putusan sela? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela mempunyai arti sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Putusan sela atau interim meascure ini biasanya dijatuhkan karena ada eksepsi dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya mempunyai peran penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Mekanisme Pengadilan

Bentuk dari putusan sela dapat berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk mengajukan alat-alat buktinya.

Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, maupun kasasi dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan yang harus dijunjung tinggi baik keberadaannya hingga fungsinya.

Putusan Sela Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. Hakim memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan mendatang. 

Sidang Sambo Cs akan dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orang tua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Riau | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:19 WIB

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB