Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penolakan itu disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela pada hari ini, Rabu (26/10/2022). 

Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian mengenai perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Jadi agenda sidang pembunuhan Brigadir J, apa itu putusan sela? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela mempunyai arti sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Putusan sela atau interim meascure ini biasanya dijatuhkan karena ada eksepsi dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya mempunyai peran penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Mekanisme Pengadilan

Bentuk dari putusan sela dapat berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk mengajukan alat-alat buktinya.

Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, maupun kasasi dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan yang harus dijunjung tinggi baik keberadaannya hingga fungsinya.

Putusan Sela Ferdy Sambo

baca juga

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. Hakim memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan mendatang. 

Sidang Sambo Cs akan dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orang tua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

Usai Ekseskusi Yosua, Ferdy Sambo Merokok di Garasi Duren Tiga

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Riau | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:19 WIB

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Komplek Polri Akui Dengar Suara Seperti Petasan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Soreang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×