Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:32 WIB
Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya
Polisi menunjukan pistol yang dibawa wanita berhijab setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]

Suara.com - Seorang perempuan bercadar bernama Siti Elina membuat publik geger atas aksinya menerobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022) lalu. 

Tak tanggung-tanggung, perempuan nekat tersebut berbekal sebuah pistol FN yang ia gunakan untuk mendukung aksinya itu.

Kini, terungkap beberapa fakta terkait kepemilikan pistol tersebut. Setelah ditelusuri, sosok perempuan itu mendapatkan pistol dari orang terdekatnya. 

Berikut fakta-fakta teranyar terkait pistol FN yang dibawa oleh Siti Elina dalam aksi terobos Istana Negara.

Dipakai buat mengacam Paspampres

Siti Elina membawa pistol tersebut untuk mengancam Paspampres yang berjaga-jaga di kawasan Istana Negara. Kala itu, Siti datang dari arah Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Siti kemudian mendekati anggota Paspampres dan sontak menodongkan pistol FN yang ia bawa.

Anggota Satgatur, Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, dan Bripda Yuda dengan sigap berhasil merebut pistol itu dari tangan Siti, sebagaimana yang dilaporkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya betul. Kesaksian anggota begitu," ungkap Latif.

Pistol FN ternyata milik paman yang merupakan eks TNI

Pistol FN tersebut ternyata milik paman Siti yang merupakan eks anggota TNI. Pistol tersebut jatuh ke tangan Siti usai ia curi dari kediaman sang paman.

“Pamannya, iya (mantan anggota TNI),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam rilis pers, Rabu (26/10/2022).

Bawa pistol berakhir jadi tersangka

Berkat aksinya menerobos Istana Negara dibekali pistol FN milik pamannya, Siti kini resmi  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Todong Pistol di Ring 1 Istana Negara, Siti Elina Ternyata Pendukung HTI dan Pakai Senjata Purnawirawan TNI

Todong Pistol di Ring 1 Istana Negara, Siti Elina Ternyata Pendukung HTI dan Pakai Senjata Purnawirawan TNI

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:23 WIB

5 Fakta Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung HTI!

5 Fakta Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung HTI!

Your Say | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres

Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:37 WIB

Mimpi Masuk Surga, Siti Elina Acungkan Pistol TNI ke Paspampres

Mimpi Masuk Surga, Siti Elina Acungkan Pistol TNI ke Paspampres

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:38 WIB

Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru

Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru

Jakarta | Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB