Masih dari lokasi kedua, para pelaku juga terungkap sempat menyuruh MF menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai hotel melalui rekaman video.
Terkait hal tersebut, Teddy meyakinkan bahwa pihaknya sudah menyita bukti rekaman video permohonan maaf MF yang saat itu terlihat masih dalam kondisi mabuk dengan luka lebam di wajahnya.
"Jadi, sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Teddy.
Kendaraan roda dua yang dikendarai Anshari maupun kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam aksi itu, juga sudah dipastikan Teddy masuk dalam daftar barang sitaan.
"Ada juga kami sita pistol mainan yang katanya digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam korban," ujar Teddy. [ANTARA]