Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Ronny Talapessy saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal kesaksian palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP.

Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Richard menyampaikan, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi. Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," beber Ronny.

Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Di sini, kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.

Sebelum sidang diskors majelis hakim, Ronny sempat mencecar Susi terkait keterangan yang berbelit-belit.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny di ruang sidang utama.

baca juga

"Siap," jawab Susi.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

"Iya," jawab Susi.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan tujuh tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?

Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:44 WIB

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×