Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Ronny Talapessy saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal kesaksian palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP.

Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Richard menyampaikan, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi. Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," beber Ronny.

Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Di sini, kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.

Sebelum sidang diskors majelis hakim, Ronny sempat mencecar Susi terkait keterangan yang berbelit-belit.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny di ruang sidang utama.

"Siap," jawab Susi.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

"Iya," jawab Susi.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?

Curiga dengan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Suadara Menggunakan Handsfree?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:44 WIB

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB