Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Ronny Talapessy saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal kesaksian palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP.

Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Richard menyampaikan, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi. Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," beber Ronny.

Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Di sini, kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.

Sebelum sidang diskors majelis hakim, Ronny sempat mencecar Susi terkait keterangan yang berbelit-belit.

"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny di ruang sidang utama.

Baca Juga: Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana

"Siap," jawab Susi.

"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.

"Iya," jawab Susi.

"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI