Ketika Purnawirawan Polri Terlibat Dalam Bisnis Tambang, Andrianus Meliala: Fungsinya Sebagai Preman

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 03 November 2022 | 20:59 WIB
Ketika Purnawirawan Polri Terlibat Dalam Bisnis Tambang, Andrianus Meliala: Fungsinya Sebagai Preman
Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Melialia. (Suara/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Andrianus Meliala mengungkap purnawirawan Polri yang terlibat dalam usaha tambang. Karena membawa nama Polri, adanya mereka di dunia pertambangan itu dianggap Andrianus sebagai preman.

Andrianus menerangkan kalau para purnawirawan Polri itu ada yang menjadi komisaris, pemilik atau bahkan sebagai kuasa hukum dari perusahaan tambang.

"Nah, kesan saya adalah bahwa terlepas dari apapun perannya maka nampaknya peran fungsi mereka yang utama adalah sebagai preman," kata Andrianus dalam diskusi bertajuk Polisi dan Mafia Tambang, Ada Hubungannya? yang diikuti secara virtual, Kamis (3/11/2022).

Peran mereka, kata Andrianus, ialah untuk membuat orang lain segan. Semisal ketika ingin mempertanyakan soal izin hingga cara menambang yang pada akhirnya pasti akan menimbulkan kerusakan alam.

"Jadi lebih kepada sebagai jagger dari tambang-tambang tersebut ini saja tentu sudah jadi masalah karena mereka mempergunakan konteks predikat polisi sebagai sesuatu yang negatif," ucapnya.

Andrianus lantas menerangkan kalau para purnawirawan itu bisa terlibat pada pertambangan dikarenakan penugasannya ketika masih aktif menjadi anggota Polri. Semisal seorang purnawirawan itu pernah menjadi Kapolda di daerah A, kemudian ia pernah mengurus kasus terkait pertambangan.

Kemudian ia berhasil mendamaikan kasus itu, Andrianus tidak menampik akan adanya tanda terima kasih yang diberikan kepada purnawirawan tersebut.

"Nah jadi dengan kata lain hubungan mereka dengan konteks tambang sudah lama mungkin pada waktu masih menjabat itu disembunyikan itu tidak dimunculkan lalu baru kelihatan ketika mereka sudah pensiun."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rektor Unhas: Mahasiswa S3 Bikin 7 Profesor Enggan Mengajar Tetap Tidak Lulus

Rektor Unhas: Mahasiswa S3 Bikin 7 Profesor Enggan Mengajar Tetap Tidak Lulus

Sulsel | Kamis, 03 November 2022 | 19:35 WIB

7 Guru Besar Unhas Makassar Mundur, Kenapa?

7 Guru Besar Unhas Makassar Mundur, Kenapa?

Sumbar | Rabu, 02 November 2022 | 18:29 WIB

Rektor Unhas: Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Bersama 7 Profesor Sudah Berdamai

Rektor Unhas: Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Bersama 7 Profesor Sudah Berdamai

Sulsel | Rabu, 02 November 2022 | 17:48 WIB

Terkini

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

×