Beredar pengakuan dari korban bahwa ia akan mengurus surat cerai secepatnya. Langkah tersebut ia ambil atas kejadian KDRT yang menimpanya.
Sudah Pisah Rumah Selama Satu Tahun
Terbaru, ada fakta yang terungkap berkaitan dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istrinya tersebut.
Fakta tersebut yaitu bahwa korban yang diketahui berinisial S (23) yang dipukul oleh suaminya sendiri MS (33) sudah pisah rumah selama satu tahun, tetapi pasangan tersebut belum resmi bercerai.
Dalam fakta terbaru tersebut, ada juga kronologi lain yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku mengajak bertemu untuk membahas perkara hutang.
Namun, pada saat dalam perjalanan, pelaku hendak mengajak makan korban yang juga membawa buah hatinya,
Korban menolak tawaran suaminya tersebut, karena sejak awal agenda yang direncanakan adalah untuk membahas perkara hutang. Namun, ajakan ditolak hingga pelaku dan korban pun terlibat cekcok dalam perjalanan. Hingga akhirnya pelaku menjatuhkan motor yang dikendarainya di jalan raya.
Masih terbakar emosi, pelaku pun kemudian melakukan pukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah korban. Akibat dari pukulan tersebut, korban diketahui mengalami luka robek di bagian bibir sekitar 10 sentimeter (cm).
Baca Juga: Update Kasus KDRT di Depok, Korban Alami Luka Robek di Bibir 10 Centimeter
Saat ini pelaku sudah ditangkap beberapa saat setelah aksi kejinya tersebut viral di media sosial. Informasi tambahan, diketahui pelaku bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa