Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 11:02 WIB
Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah - Apa itu nikah siri (pixabay)

Suara.com - Apa itu nikah siri? Secara singkat, nikah siri adalah nikah yang tidak dicatatkan ke negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih untuk ibu dan sang anak. 

Nikah siri adalah pernikahan kontrak di antara pengantin berdasarkan kehendak kedua belah pihak untuk disepakati  oleh pihak lain (wali) dalam ketentuan dan syarat-syarat hukum Islam untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. 

Nikah siri bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun berdasarkan hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan 1974, nikah siri melanggar norma meskipun dalam Islam merupakan tindakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan.

Tindakan perkawinan siri dilakukan oleh banyak kalangan, meskipun orang dengan status sosial ekonomi dan pendidikan yang mapan.

Berikut hal-hal lain mengenai syarat, dampak, dan hukum nikah siri di Indonesia.

Syarat Nikah Siri

Syarat-syarat untuk menikah siri adalah sebagai berikut:

1. Calon mempelai sama-sama beragama Islam, jika belum islam maka ia harus bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah.

2. Apabila calon mempelai wanita berstatus janda berarti ia harus sudah melewati masa idah.

3. Apabila calon mempelai wanita maupun pria sudah bercerai, maka keduanya harus sama-sama bisa menunjukkan surat cerai.

4. Apabila ditinggal mati oleh pasangan lalu menikah lagi, sebaiknya dapat menunjukkan surat kematian atau wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai. Pengakuan secara lisan ini bersifat mengikat, ada saksi dari kedua calon mempelai.

5. Calon mempelai pria belum beristri 4.

6. Calon mempelai pria sudah bekerja dan punya penghasilan.

7. Calon mempelai pria berusia minimal 26 tahun.

8. Apabila kedua calon mempelai sudah tidak memiliki orang tua dapat dinikahkan oleh wali hakim

9. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul, agar nama yang tertera sesuai KTP.

10. Membawa mahar saat ijab qobul.

Dampak Nikah Siri

Berdasarkan yang dipaparkan oleh Irfan Islami dalam jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya, berikut dampak nikah siri untuk pelakunya.

1. Karena tidak ada kekuatan hukum negara yang sah terhadap legalitas perkawinan tersebut maka pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya apabila suami ingkar, terutama ketika terjadi perpisahan.

2. Kepentingan untuk anak seperti membuat akta kelahiran dan ke depannya membuat KTP dan lain-lain tidak dapat dilayani oleh dinas terkait karena tidak ada catatan atau bukti pernikahan atas nama orang tuanya.

3. Nikah siri memberi peluang besar terhadap suami untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami.

4. Banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga yang dibangun dengan status pernikahan siri.

5. Apabila terjadi kekerasan rumah tangga, hal itu akan berdampak terhadap psikologis istri dan anak (jika pernikahan itu dikaruniai anak).

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.

(1) Perkawinan disebut sah apabila dilaksanakan sesuai hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.

(2) Tiap-tiap perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dua pasal di atas maka seperti yang telah disebutkan di atas bahwa nikah siri tidak diakui oleh negara apabila tidak dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku meskipun pernikahan dalam Islam merupakan tindakan yang sah.

Demikian itu pengertian apa itu nikah siri serta hal-hal lain yang berhubungan erat dengan nikah siri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhubungan Intim Bersama 24 Pria, Pinkan Mambo Akui Pernah Lakukan Hal Paling Dilarang: Aku emang Bodoh, Tapi Aku Tega

Berhubungan Intim Bersama 24 Pria, Pinkan Mambo Akui Pernah Lakukan Hal Paling Dilarang: Aku emang Bodoh, Tapi Aku Tega

| Minggu, 06 November 2022 | 09:40 WIB

Rakha Stevira, Sosok yang Diduga Anak Kandung Syahrini Hasil Nikah Siri

Rakha Stevira, Sosok yang Diduga Anak Kandung Syahrini Hasil Nikah Siri

| Selasa, 01 November 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB