3. Bagi yang belum memiliki akun, wajib membuat secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil di portal nasional.
4. Melakukan upload KTP dan swafoto.
5. Bagi yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional.
6. Melakukan pemilihan sesuai kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional.
7. Memilih jabatan di portal nasional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
8. Melakukan pengisian data di portal nasional dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta PPPK Tenaga Kesehata 2022 yang sudah membuat akun dan registrasi akan divalidasi data kependudukannya dan dilakukan filtering SISDMK Kemenkes.
Hal ini dilakukan agar dapat melewati tahapan pengumuman seleksi administrasi yang diumumkan pada 19 - 20 November 2022. Demikian cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, lengkap dengan panduan tentang e-meterai.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: 5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan