5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 15:29 WIB
5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (bkd.penajamkab.go.id)

Suara.com - Terdapat dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022, yaitu eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Sudah tahu belum, kalau ternyata ada peserta yang bisa dapat nilai tambahan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, lho. Pada seleksi PPPK Nakes 2022 memang ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelamar dengan kriteria tertentu. Seperti apa kriterianya? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

1. Tambahan 35 persen

Bagi pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

2. Tambahan 25 persen

Bagi pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus. Selain itu, pelamar yang bersangkutan juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Tambahan nilai sebesar 25 persen tersebut dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

3. Tambahan 15 persen

Bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, maka berhak mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

4. Tambahan 10 persen

Tambahan nilai sebesar 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

5. Tambahan 5 persen

Tambahan nilai sebesar 5 persen akan diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan. Penambahan nilai 5 persen ini akan dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23.

Penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan juga kepulauan terluar (Pensus DTPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

| Rabu, 09 November 2022 | 13:00 WIB

Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 09 November 2022 | 12:35 WIB

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

News | Senin, 07 November 2022 | 18:37 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB