5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Aulia Hafisa

Kamis, 10 November 2022 | 15:29 WIB
5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (bkd.penajamkab.go.id)

Suara.com - Terdapat dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022, yaitu eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Sudah tahu belum, kalau ternyata ada peserta yang bisa dapat nilai tambahan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, lho. Pada seleksi PPPK Nakes 2022 memang ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelamar dengan kriteria tertentu. Seperti apa kriterianya? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

1. Tambahan 35 persen

Bagi pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

2. Tambahan 25 persen

Bagi pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus. Selain itu, pelamar yang bersangkutan juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Tambahan nilai sebesar 25 persen tersebut dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

3. Tambahan 15 persen

Bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, maka berhak mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

baca juga

4. Tambahan 10 persen

Tambahan nilai sebesar 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

5. Tambahan 5 persen

Tambahan nilai sebesar 5 persen akan diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan. Penambahan nilai 5 persen ini akan dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23.

Penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan juga kepulauan terluar (Pensus DTPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

Cianjur | Rabu, 09 November 2022 | 13:00 WIB

Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 09 November 2022 | 12:35 WIB

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN

News | Senin, 07 November 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×