Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Ilusttrasi tilang - Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode tilang pelanggaraan lalu lintas baru yang berbasiskan elektronik.

Tilang ini dilakukan melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik lokasi jalan raya yang biasa dilalui pengendaran motor.

Kamera tersebut akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor dalam bentuk foto dan video.

Jika terbukti melanggar, maka proses identifikasi pelanggaran dilakukan berdasarkan analisa pelat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Surat tilang akan dikirimkan langsung ke rumah berdasarkan alamat yang tertera pada STNK kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan pelat nomor tertutup, tidak ada atau tidak terlihat jelas, maka akan menyulitkan proses identifikasi.

Masalah bisa muncul jika kendaraan yang dipakai telah dijual kepada orang lain dan pemiliknya tidak mengubah data-data kendaraan bermotor tersebut.

Jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sistem dalam ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik lama kendaraan itu.

Sehingga surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang lama sesuai data yang tertera di sistem.

Karena inilah, ketika surat tilang itu sampai, maka pemilik kendaraan lama tersebut tentunya merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertera dalam surat tilang.

Lalu apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Pertama-tama,yang mesti dipahami, jika Anda menerima surat konfirmasi tersebut, bukan berarti Anda telah ditilang.

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kendaraan tersebut di situs ELTE Korlantas Polri, untuk memastikan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran.
  • Jika benar telah terjadi pelanggaran, maka Anda memiliki waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi, apakah Anda mengakui pelanggaran tersebut atau tidak.
  • Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang tersebut, maka kepolisian akan menganggap Anda benar telah melakukan pelanggaran.

Jika hal itu terjadi, maka risikonya STNK akan diblokir sehingga dapat menyulitkan jika ingin membayar pajak atau mengurus hal ainnya terkait kendaraan bermotor tersebut.

Namun jika Anda merasa isi dari surat konfirmasi itu salah, atau dengan kata lain Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Anda harus mengunjungi situs ETLE Korlantas dan masuk pada bagian konfirmasi.

  • Lalu masukkan datayang diminta, termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang ada di lembar ketiga surat konfirmasi tersebut.
  • Setelah itu isi jawaban pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor itu dan jelaskan kalau motor tersebut telah berpindah tangan.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info mengenai pemilik baru kendaraan tersebut, maka Anda dianggap telah berpartisipasi dalam upaya penertiban kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, dalam kondisi terburuk, misalnya, kendaraan tersebut digunakan dalam tindak kriminal, maka kepolisian akan

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

News | Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB

Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap

Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap

Jakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 19:36 WIB

8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang

8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang

Bali | Rabu, 09 November 2022 | 07:36 WIB

Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku

Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku

Otomotif | Rabu, 09 November 2022 | 09:00 WIB

Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE

Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE

Otomotif | Rabu, 09 November 2022 | 08:00 WIB

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 16:55 WIB

Ada 13 Kamera ETLE Siap Memantau Para Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ambon

Ada 13 Kamera ETLE Siap Memantau Para Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ambon

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 10:13 WIB

Terkini

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB