Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Farah Nabilla

Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Ilusttrasi tilang - Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode tilang pelanggaraan lalu lintas baru yang berbasiskan elektronik.

Tilang ini dilakukan melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik lokasi jalan raya yang biasa dilalui pengendaran motor.

Kamera tersebut akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor dalam bentuk foto dan video.

Jika terbukti melanggar, maka proses identifikasi pelanggaran dilakukan berdasarkan analisa pelat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Surat tilang akan dikirimkan langsung ke rumah berdasarkan alamat yang tertera pada STNK kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan pelat nomor tertutup, tidak ada atau tidak terlihat jelas, maka akan menyulitkan proses identifikasi.

Masalah bisa muncul jika kendaraan yang dipakai telah dijual kepada orang lain dan pemiliknya tidak mengubah data-data kendaraan bermotor tersebut.

Jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sistem dalam ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik lama kendaraan itu.

Sehingga surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang lama sesuai data yang tertera di sistem.

Karena inilah, ketika surat tilang itu sampai, maka pemilik kendaraan lama tersebut tentunya merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertera dalam surat tilang.

baca juga

Lalu apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Pertama-tama,yang mesti dipahami, jika Anda menerima surat konfirmasi tersebut, bukan berarti Anda telah ditilang.

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kendaraan tersebut di situs ELTE Korlantas Polri, untuk memastikan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran.
  • Jika benar telah terjadi pelanggaran, maka Anda memiliki waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi, apakah Anda mengakui pelanggaran tersebut atau tidak.
  • Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang tersebut, maka kepolisian akan menganggap Anda benar telah melakukan pelanggaran.

Jika hal itu terjadi, maka risikonya STNK akan diblokir sehingga dapat menyulitkan jika ingin membayar pajak atau mengurus hal ainnya terkait kendaraan bermotor tersebut.

Namun jika Anda merasa isi dari surat konfirmasi itu salah, atau dengan kata lain Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Anda harus mengunjungi situs ETLE Korlantas dan masuk pada bagian konfirmasi.

  • Lalu masukkan datayang diminta, termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang ada di lembar ketiga surat konfirmasi tersebut.
  • Setelah itu isi jawaban pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor itu dan jelaskan kalau motor tersebut telah berpindah tangan.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info mengenai pemilik baru kendaraan tersebut, maka Anda dianggap telah berpartisipasi dalam upaya penertiban kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, dalam kondisi terburuk, misalnya, kendaraan tersebut digunakan dalam tindak kriminal, maka kepolisian akan

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

News | Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB

Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap

Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap

Jakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 19:36 WIB

8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang

8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang

Bali | Rabu, 09 November 2022 | 07:36 WIB

Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku

Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku

Otomotif | Rabu, 09 November 2022 | 09:00 WIB

Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE

Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE

Otomotif | Rabu, 09 November 2022 | 08:00 WIB

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 16:55 WIB

Ada 13 Kamera ETLE Siap Memantau Para Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ambon

Ada 13 Kamera ETLE Siap Memantau Para Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ambon

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×