7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!

Selasa, 15 November 2022 | 19:06 WIB
7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!
Fakta-fakta mantan Bos ACT memakai uang korban Lion Air Rp117 miliar untuk bayar utang [ANTARA/Muhammad Zulfikar]

Rincian penggunaan dana

Dana sebesar Rp 20 Miliar tersebut digunakan untuk sebagai berikut:

  1. Pembayaran Proyek Boeing sesuai Perjanjian Kerja Sama: Rp18.188.357.502
  2. Pembayaran Proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun: Rp2.374.000.001
  3. Pembayaran Proyek Boeing atas nama Francisco: Rp500.000.000

Sisanya yakni sebesar Rp117.982.530.997 tidak digunakan sesuai dengan implementasi Boeing dan fasilitas sosial dalam protokol BCIF. Berikut rincian penggunaannya:

  1. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946.199.528
  2. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1.788.921.716
  3. Pembayaran ke Ahyudin Rp 125.000.000
  4. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824
  5. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188.200.000
  6. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836
  7. Pembelian kantor cabang Rp 1.909.344.540
  8. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1.867.484.333
  9. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11.484.000.000
  10. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3.187.549.852
  11. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1.104.092.200
  12. Pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4.398.039.690
  13. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000.000
  14. Pembayaran ke CV Cun Rp 3.050.000.000
  15. Pembayaran program Rp 3.036.589.272
  16. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8.309.921.030
  17. Tari tunai individu Rp 7.658.147.978
  18. Pembayaran lain-lain Rp 945.437.780
  19. Pembayaran untuk pengelola Rp 6.448.982.311
  20. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2.621.231.275
  21. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5.700.000
  22. Tidak teridentifikasi Rp 1.122.754.832

Ajukan permintaan pencairan dana hanya lewat WhatsApp

Petinggi ACT mengajukan permintaan pencairan dana sosial dari Boeing hanya lewat WhatsApp untuk kepentingan lain. Hal tersebut tercantum pada surat dakwaan Ahyudin, Hariyana, Hermain, serta Ibnu Khayar.

Nekat menggunakan dana meski sudah tahu larangannya

Dana BCIF dari Boeing itu tidak boleh digunakan di luar peruntukan program yang diajukan dalam proposal. Namun Hariyana Binti Hermain nekat meneruskan instruksi itu ke Bendahara Yayasan ACT Echwan Churniawan dan tim keuangan pun memprosesnya agar dapat dicairkan.

Penyimpangan dana tersebut terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING 2018 hingga 2021 oleh seorang akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA 8 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, terdakwa Ahyuin dijerat Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidier Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Ibnu Khajar dan Harijana didakwa Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Getir Korban Indra Kenz: Takut Pulang karena Ditagih Utang

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI