Tak hanya akan melanjutkan pidana, seluruh tersangka termasuk Teddy Minahasa tetap dijatuhi jeratan pidana yang sebelumnya masuk ke vonis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jeratan hukumnya.
Empat anggota polisi juga jadi tersangka
Teddy Minahasa pun juga akan dipidana bersama 4 orang anggota polisi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Kontributor : Dea Nabila