Bagaimana Hukum Terima Donasi dari Non Muslim? Ramai Ormas Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 10:15 WIB
Bagaimana Hukum Terima Donasi dari Non Muslim? Ramai Ormas Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
Bagaimana hukum terima donasi dari non muslim? - Ilustrasi donasi (Unsplash)

Suara.com - Baru-baru ini viral video pencopotan label gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun geram dengan aksi yang dilakukan oknum anggota ormas. Lantas bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?

Tak heran, saat terjadi musibah di suatu daerah, seluruh lapisan masyarakat berempati dan bergotong royong untuk memberikan bantuan, mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah, termasuk juga ormas keagamaan. Namun aksi di video viral itu menimbulkan pro kontra.

Menurut Ridwan Kamil, simbol atau tanda yang dituliskan si pemberi bantuan adalah hal yang wajar. Sebab, pemberi bantuan memiliki beban tanggung jawab kepada para donatur yang menitipkan bantuan. Ia pun menyesalkan aksi pencopotan itu.

"Sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Pencabutan label identitas pemberi bantuan tenda oleh oknum warga setempat di tenda pengungsian Cianjur," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/11/2022).

Sementara itu di lain tempat, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sejumlah orang dari ormas tersebut mencopot label lantaran khawatir adanya motivasi lain yang masuk melalui penyaluran bantuan korban gempa.

Namun, Doni menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berprasangka buruk atas bantuan kemanusiaan yang diberikan. Nah agar tidak timbul kebingungan sebaiknya kita semua perlu tahu hukum terima donasi dari non muslim.

Bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?

Menerima sumbangan dari non muslim sama halnya dengan hukum berbisnis dengan non muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh, sebagaimana dilansir dari laman dalamislam. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

"Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya", (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 1172).

Dilansir dari laman NU Online, salah satu perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Jebres, yaitu Ustadz Rojali menerangkan bahwa di dalam Tafsir al-Maroghi memperbolehkan menerimanya dengan beberapa syarat.

Diterangkan bahwa sah-sah saja menerima sumbangan dari non muslim, dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu. Namun meskipun diperbolehkan, diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.

Berdasarkan uraian hadits di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. Lebih dari itu, men-tasharruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan/donasi dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid.

Sementara itu, dikutip dari laman pwmu.co, Benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah, bantuan ataupun donasi apabila cara mendapatkannya tidak halal. Misalnya berasal dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, dan tindak kejahatan lain.

Meskipun itu diberikan oleh seorang muslim sekalipun, jika barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan maka tidak boleh diterima.

Selain itu, barang yang tidak boleh diterima sebagai donasi adalah yang terbuat dari zat yang telah dilarang oleh Al Quran dan as-Sunnah. Seperti minuman keras, daging babi dan semacamnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Label Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicabut, Polisi Minta Warga Terapkan Jiwa Toleransi

Label Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicabut, Polisi Minta Warga Terapkan Jiwa Toleransi

Bogor | Senin, 28 November 2022 | 10:02 WIB

Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur

Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur

| Senin, 28 November 2022 | 09:18 WIB

Viral! Aksi Copot Label Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dikecam, Ridwan Kamil Angkat Bicara

Viral! Aksi Copot Label Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dikecam, Ridwan Kamil Angkat Bicara

| Senin, 28 November 2022 | 08:29 WIB

Gaduh Ulah Ormas Copot Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi Periksa Anggota Garis

Gaduh Ulah Ormas Copot Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi Periksa Anggota Garis

News | Senin, 28 November 2022 | 06:15 WIB

Pencopot Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Diperiksa Polisi

Pencopot Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Diperiksa Polisi

Bogor | Minggu, 27 November 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB