Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 15:23 WIB
Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP
Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR RI mengkhianati rakyat jika tetap ngotot mengesahkan RKUHP [AJI Jakarta]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR RI mengkhianati rakyat jika tetap ngotot mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima, DPR RI bakal mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) besok.

Koordinator aksi, Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum menilai DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra saat ditemui wartawan saat berunjuk rasa di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Mereka menilai penyusunan RKUHP oleh DPR RI dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan masyarakat sipil.

"Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," sambungnya.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR kata dia, seharusnya membuat aturan yang mengedepankan perlindungan bagi rakyat.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyaraka, bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu di cabut," ujarnya.

Karena mereka tegas menolak pengesahan RKUHP. Untuk itu aksi unjuk rasa mereka gelar di DPR RI, Jakarta Pusat.

"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegas Citra.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalam RKHUP di antaranya pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,

'Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'

Pasal itu dianggap bermasalah karena berpotensi jadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang mengkritisi pemerintah.

Aksi penolakan pengesahan RKUHP [suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Aksi penolakan pengesahan RKUHP [suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

Kemudian aturan terkait living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara dan pemerintah, comtempt of court, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, dan kontrasepsi.

Selanjutnya Penyebaran Marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila, dan tindak pidana terkait agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RKUHP, Sejumlah Demonstran Pajang Karangan Bunga di Depan Gedung DPR RI

Tolak RKUHP, Sejumlah Demonstran Pajang Karangan Bunga di Depan Gedung DPR RI

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 15:02 WIB

Yasonna Sarankan Masyarakat yang Tidak Puas dengan RKUHP untuk Gugat ke MK

Yasonna Sarankan Masyarakat yang Tidak Puas dengan RKUHP untuk Gugat ke MK

News | Senin, 05 Desember 2022 | 14:28 WIB

Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR

Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR

News | Senin, 05 Desember 2022 | 14:14 WIB

Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai

Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai

News | Senin, 05 Desember 2022 | 13:14 WIB

Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses

Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses

News | Senin, 05 Desember 2022 | 12:36 WIB

Terkini

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:42 WIB

Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang

Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?

Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:30 WIB

Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India

Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:29 WIB

Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional

Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:28 WIB

Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total

Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:24 WIB

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:22 WIB

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:21 WIB

Cara Memperbaiki Data NISN yang Salah dan Tidak Sesuai

Cara Memperbaiki Data NISN yang Salah dan Tidak Sesuai

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:21 WIB