Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Perbedaan Mahar dan Seserahan

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:01 WIB
Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Perbedaan Mahar dan Seserahan
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

Suara.com - Sebelum acara akad pernikahan berlangsung, kita sering mendengar istilah mahar dan seserahan. Nah, sudahkah kalian tahu apa beda mahar dan seserahan?

Kalau masih bingung, yuk baca artikel ini untuk mengetahui apa itu mahar dan apa itu seserahan dari berbagai sumber. 

Mahar 

Banyak orang belum tahu apa itu mahar. Orang awam umumnya mengenal mas kawin. Ya, mahar adalah mas kawin di mana mahar dalam bahasa Arab disebut Alshilaq yang artinya "jujur". 

Sehubungan dengan adat pernikahan, mahar berwujud pemberian dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Pemberian mahar disesuaikan dengan permintaan sang calon pengantin wanita dan berdasarkan kemampuan calon pengantin pria.

Mahar menjadi simbol yang bertujuan untuk menunjukkan keseriusan dan kejujuran hatinya sekaligus juga pernyataan bahwa calon pengantin pria akan memperlakukan calon pengantin wanita dengan baik sebagai istrinya kelak. 

Dikutip dari uii.ac.id, pemberian mahar diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4. Ayat tersebut memiliki arti berikut ini: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Selain itu, nilai penting mahar juga dibahas oleh Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah bersabda: “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Hukum Mahar

Berdasarkan hadist riwayat berikut ini dapat ditafsirkan bahwa hukum keberadaan mahar dalam pernikahan itu wajib untuk memenuhi rukun pernikahan, di mana ada calon mempelai pria dan wanita, wali, saksi hukum yang sah, dan mahar. 

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Mahar yang disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih utama, hal tersebut untuk mencontoh Nabi n yang mulia dan untuk mendapatkan barakah pernikahan, sebab pernikahan yang paling berbarakah ialah yang paling ringan maharnya."

Bentuk-bentuk Mahar

Sehubungan dengan pengertian dan tujuannya, maka bentuk-bentuk mahar atau mas kawin pun beragam. Akan tetapi disarankan berupa harta. Adapun harta yang dimaksudkan bisa berbentuk tiga hal, antara lain:

1. Tsaman 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ryan Dono Disebut Sering Hina Orang Tua Yessy Selama Setahun Pacaran: Kata-Katanya Sudah Nggak Pantas Diucapkan

Ryan Dono Disebut Sering Hina Orang Tua Yessy Selama Setahun Pacaran: Kata-Katanya Sudah Nggak Pantas Diucapkan

| Selasa, 06 Desember 2022 | 09:16 WIB

Sakit Hati Dihujat Netizen Karena Mahar Sertifikat Rumah, Yessy: Aku Matrenya Dari Mana?

Sakit Hati Dihujat Netizen Karena Mahar Sertifikat Rumah, Yessy: Aku Matrenya Dari Mana?

| Selasa, 06 Desember 2022 | 08:59 WIB

7 Kisah Sebenarnya Tentang Yessy dan Ryan Dono, Pasangan Viral Gagal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah

7 Kisah Sebenarnya Tentang Yessy dan Ryan Dono, Pasangan Viral Gagal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah

Lifestyle | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB