"Jika tidak bisa juga, kita ketemu di mahkamah. Izin pak, saya enek menghadap bapak ini, saya lebih baik keluar," imbuhnya.
Menanggapi keluh kesah Bupati M Adil itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Luky menyebut pembagian DBH migas tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.
"Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang 100 dolar AS per barel, dengan rincian 85% ke pusat dan 15% kembali ke daerah," ujar Luky.