KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:09 WIB
KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Lewat putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPR RI.

"Sebagaimana diketahui, semula kewenangan KPU untuk menyusun dan menata dapil itu hanya untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022).

Atas putusan itu, KPU harus menjalankan tugas menyusun dan menata daerah pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Hasyim mengatakan, KPU telah melakukan rapat pleno, salah satu keputusan yang diambil yakni dengan meminta bantuan ahli.

"Kami memohon, meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan," kata Hasyim.

Setidaknya, KPU melibatkan empat ahli, dua di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti, dan dosen dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Nurminan.

Bersama para ahli, KPU telah melakukan rapat perdana untuk menyiapkan kerangka waktu. Hal itu juga berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan dan penataan dapil DPRD kabupaten/kota yang harus direvisi,

"Menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang nanti akan jadi bahan untuk focus group discussion dan juga untuk uji publik, baik di tingkat nasional maupun DPR RI, maupun nanti jadi bekal bagi temen-temen KPU Ppovinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi di provinsi masing-masing," ujarnya.

'Dan untuk menjadi bahan penyusunan revisi peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan," sambungnya.

baca juga

Mengutip dari Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dapil Sumsel, Ini Syarat Lengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dapil Sumsel, Ini Syarat Lengkapnya

Sumsel | Minggu, 06 November 2022 | 15:46 WIB

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras buat Pemilu 2024

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras buat Pemilu 2024

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:33 WIB

Buni Yani Akan Maju DPR RI 2024 Dapil Lombok, Dianggap Sosok Pemecah Politik Identitas

Buni Yani Akan Maju DPR RI 2024 Dapil Lombok, Dianggap Sosok Pemecah Politik Identitas

Bali | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:48 WIB

Terkini

7 Perbedaan Cushion Foundation dan Tinted Moisturizer, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

7 Perbedaan Cushion Foundation dan Tinted Moisturizer, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:28 WIB

4  Sabun Cuci Muka Pria Setelah Bercukur Agar Tak Iritasi

4 Sabun Cuci Muka Pria Setelah Bercukur Agar Tak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan

Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Setelah Hampir Lima Tahun Produksi, RIFTSTORM Rilis ke Pasar Global lewat Steam Early Access

Setelah Hampir Lima Tahun Produksi, RIFTSTORM Rilis ke Pasar Global lewat Steam Early Access

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:25 WIB

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:24 WIB

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×