KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:09 WIB
KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Lewat putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPR RI.

"Sebagaimana diketahui, semula kewenangan KPU untuk menyusun dan menata dapil itu hanya untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022).

Atas putusan itu, KPU harus menjalankan tugas menyusun dan menata daerah pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Hasyim mengatakan, KPU telah melakukan rapat pleno, salah satu keputusan yang diambil yakni dengan meminta bantuan ahli.

"Kami memohon, meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan," kata Hasyim.

Setidaknya, KPU melibatkan empat ahli, dua di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti, dan dosen dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Nurminan.

Bersama para ahli, KPU telah melakukan rapat perdana untuk menyiapkan kerangka waktu. Hal itu juga berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan dan penataan dapil DPRD kabupaten/kota yang harus direvisi,

"Menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang nanti akan jadi bahan untuk focus group discussion dan juga untuk uji publik, baik di tingkat nasional maupun DPR RI, maupun nanti jadi bekal bagi temen-temen KPU Ppovinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi di provinsi masing-masing," ujarnya.

'Dan untuk menjadi bahan penyusunan revisi peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan," sambungnya.

Mengutip dari Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dapil Sumsel, Ini Syarat Lengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dapil Sumsel, Ini Syarat Lengkapnya

Sumsel | Minggu, 06 November 2022 | 15:46 WIB

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras buat Pemilu 2024

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras buat Pemilu 2024

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:33 WIB

Buni Yani Akan Maju DPR RI 2024 Dapil Lombok, Dianggap Sosok Pemecah Politik Identitas

Buni Yani Akan Maju DPR RI 2024 Dapil Lombok, Dianggap Sosok Pemecah Politik Identitas

Bali | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB