Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 25 Desember 2022 | 18:08 WIB
Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?
Ambulans bergambar politisi Partai NaSdem Jupiter ditangkap polisi gegara sopir lawan arus. (ist)

Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.

Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:

1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI

2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah

3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI