"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan" demikian bunyi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja
Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ACC Kolaborasi dengan 11 Diler Otomotif Permudah Pembelian Mobil Baru dan Bekas
26 April 2025 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI