Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka! Simak Syarat-syarat Pendaftarannya!

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:22 WIB
Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka! Simak Syarat-syarat Pendaftarannya!
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja (kilas24)

Suara.com - Memasuki tahun 2023, pemerintah rencananya akan kembali menggelar program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini. Jadi, bagi Anda yang selama ini belum sempat mengikutinya, jangan sampai melewatkan pembukaan Kartu Prakerja yang akan dimulai di kuartal pertama tahun 2023 ini.

Pembukaan kembali program Kartu Prakerja 2023 telah disampaikan oleh William Sudhana selaku Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dengan merujuk pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 disinyalir akan segera dibuka sebentar lagi. Namun, ada skema yang berubah dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja ini. Bagaimana syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023?

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023

Kartu Prakerja 2023 yang telah sampai pada Gelombang 48 disebut-sebut akan diselenggarakan dengan skema normal yang fokus pada pengembangan karir. Adapun sebelumnya, program Kartu Prakerja ini digelar dengan skema semi bantuan sosial. Jadi, tidak heran jika ada syarat yang menyatakan bahwa peserta Kartu Prakerja tidak boleh berstatus sebagai penerima bansos lainnya.

Karena adanya ketentuan tersebut, maka kemungkinan besar syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan diubah. Meski begitu, sampai dengan saat ini, pihak manajemen belum mengumumkan hal baru di website dan instagram resminya.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut  ini adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, meliputi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal adalah 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja

Sembari menanti ketentuan baru mengenai Kartu Prakerja Gelombang 48, alangkah lebih baik jika Anda menyimak cara daftarnya sebagaimana telah dirangkum di bawah ini.

Sebagaimana dilansir dari indonesiabaik.id, berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja yang akan dibuka sebentar lagi:

Langkah pertama, setiap pendaftar Kartu Prakerja wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Selain itu, pendaftar juga harus menggunakan nama serta data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Berikut ini adalah panduan membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
- Klik Daftar, lalu verifikasi email.
- Kemudian lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
- Pendaftaran berhasil, dan Anda berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja, maka langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja:

  • Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
  • Setelah berhasil daftar akun dan login akun, maka akan masuk ke Dashboard
  • Isi verifikasi KTP, lalu klik Berikutnya.
  • Silakan lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  • Lakukan Verifikasi Telepon, lalu klik kirim.
  • Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, serta verifikasi nomor telepon, silakan isi deklarasi survey.
  • Berikutnya Anda wajib melakukan tes, dan setelah selesai tes, Anda bisa mengikuti seleksi batch dengan cara pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili.
  • Pendaftaran selesai, dan silakan tunggu proses evaluasi pendaftaran.

Itulah informasi seputar syarat pendaftaran Kartu Prakerja hingga cara membuat akun dan pendaftaran. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan semoga lolos seleksi!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!

Kapan Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:49 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Siap-siap Diguyur Insentif Besar

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Siap-siap Diguyur Insentif Besar

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:52 WIB

Kisah Sukses Fitri Wahyuningsih, Pimpinan YP Fitri Al Baasitu yang Menginspirasi Anak Muda

Kisah Sukses Fitri Wahyuningsih, Pimpinan YP Fitri Al Baasitu yang Menginspirasi Anak Muda

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:03 WIB

Terkini

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB