Arti dari frasa ‘dalam keadaan apapun’ yakni termasuk pula dalam keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Kemudian frasa ‘siapapun’ artinya Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Selanjutnya, arti dari ‘hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut’ itu dapat dikecualikan jika pelanggaran berat terhadap HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dapat dipahami peraturan ini mengadopsi frasa ‘kejahatan’ dengan ‘pelanggaran’ sebagai makna yang sama dalam penjelasan Pasal 4 UU No. 39/2009.
Frasa 'Kejahatan Berat' dalam Tindak Pidana
Namun perlu diketahui terdapat perbedaan makna jika menggunakan term yuridis 'pelanggaran HAM Berat' dan 'kejahatan Berat'.
Pelanggaran HAM berat identik dengan pelanggaran berupa pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Sedangkan 'Kejahatan Berat' identik dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di luar tindakan pelanggaran HAM berat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma