Suara.com - Polisi menyebut MEL alias M Ecky Listiyanto (34) membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54) diduga ingin menguasai hartanya.
Fakta baru tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
"Ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki membeberkan, tersangka Ecky salah satunya diduga telah menguasai apartemen milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal. Kemudian juga menguras isi ATM.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," imbuh Hengki.
Kekinian, lanjut Hengki, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dia menyampaikan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Ada potensi tersangka baru," ujarnya.
Simpan Jenazah Setahun Lebih
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Ecky diduga telah menyimpan jenazah Angela selama setahun lebih dalam boks kontainer di sebuah kontrakan Kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kontrakan tersebut ternyata juga kerap dihuni oleh tersangka Ecky.
Baca Juga: Suasana Haru Keluarga Korban Mutilasi Bekasi Saat Jalani Tradisi Brobosan
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
Hengki menjelaskan, identitas korban berhasil terungkap berdasar hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim kedokteran dan laboratorium forensik Polri.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara dan Laboratorium forensik Polri. Mengindikasikan bahwa korban adalah firmed atas nama Angela Hindriati 54 tahun," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi telah resmi menetapkan Ecky sebagai tersangka. Namun, ketika itu motif daripada kasus ini diklaim masih didalami.
Hengki menyebut Ecky diduga memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji listrik. Dugaan tersebut berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob dan kedokteran forensik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," tutur Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022) lalu.