Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 29 Januari 2023 | 11:13 WIB
Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur
Kiai Fahim pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, Jawa Timur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan santri dan 4 ustazah. (Istimewa)

Suara.com - Kiai Fahim, tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di Jember ditinggalkan tiga pengacaranya yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Hal tersebut terjadi ketika penyidik mengonfrontasi terkait rekaman desahan pria pemilik nama lengkap Muhammad Fahim Mawardi itu yang diduga  aktivitas seksual.

Sebelumnya Fahim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Januari 2023 dalam kasus pencabulan para santri. Ia pun telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Simak fakta baru kasus pencabulan Kiai Fahmi yang kini ditinggalkan tiga pengacaranya berikut ini.

Tiga Pengacara Mundur

Tiga orang pengacara Kiai Fahim, tersangka dugaan pencabulan di Jember memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.

Kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant itu melayangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).

Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.

Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu. 

"Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik pada Sabtu (28/1/2023).

baca juga

Namun Didik tak mau berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman yang berasal dari Kabupaten Bondowoso.

Selain itu ada pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dengan dua pengacara asal Bondowoso yang sering berbeda. Bahkan dua tim kuasa hukum baru itu disebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim.

"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," ujar Didik.

"Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," lanjut Andi.

"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.

Fahim Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus pencabulan santri, Fahim dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara yang menjerat Fahim mencapai puluhan tahun.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Ada 4 orang perempuan yang dianggap menjadi korban Fahim. Namun identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan Fahim itu terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Fahim melakukan pencabulan di ruang studio pesantren.

Ada 10 barang bukti yang disita polisi termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV dalam kasus pencabulan yang dilakukan Fahim.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?

Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:36 WIB

Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Purwokerto | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:20 WIB

Kurang Ajar, Pria Jember Ini Sudah Menipu Mau Memperkosa Lagi

Kurang Ajar, Pria Jember Ini Sudah Menipu Mau Memperkosa Lagi

Jatim | Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:02 WIB

Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Jawa Tengah | Kamis, 26 Januari 2023 | 19:48 WIB

Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:44 WIB

Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan

Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan

Malang | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:18 WIB

Terkini

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

×