Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:51 WIB
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Baiquni Wibowo dituntut 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Baiquni diproses hukum karena mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP.

Hal yang memberatkan yakni ia telah merusak sistem elektronik DVR CCTV. Hal yang meringankannya yakni ia belum pernah dihukum, berterus terang, sehingga memperlancar proses persidangan.

Irfan Widyanto

Irfan dituntut pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Hal yang memberatkannya yakni Irfan merupakan perwira polri yang seharusnya mengetahui tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankannya yakni Irfan berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada 2010.

Agus Nurpatria

Agus dituntut pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia diproses hukum karena menjadi koordinator lapangan untuk menyisir CCTV vitam di sekitar rumah Duren Tiga atau TKP.

Hal yang memberatkannya yakni perbuatan itu mencoreng institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta sopan di persidangan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Saat Diseret Eksekusi, Benarkah

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI