Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:51 WIB
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Anak buah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosya Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah rampung menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice. Keenam anak buah Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Keenam anak buah Ferdy Sambo itu, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Berikut ini beda tuntutan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selengkapnya.

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dikenakan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia menjadi tersangka karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta seluruh bawahannya mempercayai skenario Sambo. Hal yang memberatkannya, yakni Hendra tidak jujur dan berkilah alibi, serta merupakan petinggi polri dengan jabatan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck diperiksa karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

baca juga

Hal yang memberatkan, ia dinilai memahami tindakannya yang menurut perintah itu merupakan perintah yang tak sah menurut aturan. Hal yang meringankan, yakni Chuck bersikap sopan dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Arif dinilai sengaja mematahkan barang bukti berupa laptop menjadi beberapa bagian sehingga tak dapat digunakan lagi.

Tak hanya itu, Arif juga mengetahui temuan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal yang memberatkannya yakni file CCTV itu dihapus dan dirusak.

Arif dianggap tahu bahwa bukti CCTV itu dapat mengungkap kasus yang sedang terjadi jika diserahkan ke penyidik. Hal yang meringankannya yakni Arif mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya.

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo dituntut 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Baiquni diproses hukum karena mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP.

Hal yang memberatkan yakni ia telah merusak sistem elektronik DVR CCTV. Hal yang meringankannya yakni ia belum pernah dihukum, berterus terang, sehingga memperlancar proses persidangan.

Irfan Widyanto

Irfan dituntut pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Hal yang memberatkannya yakni Irfan merupakan perwira polri yang seharusnya mengetahui tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankannya yakni Irfan berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada 2010.

Agus Nurpatria

Agus dituntut pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia diproses hukum karena menjadi koordinator lapangan untuk menyisir CCTV vitam di sekitar rumah Duren Tiga atau TKP.

Hal yang memberatkannya yakni perbuatan itu mencoreng institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta sopan di persidangan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Kabar Ferdy Sambo Ngamuk Teriak-teriak Gegara Divonis Gantung, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

Heboh Kabar Ferdy Sambo Ngamuk Teriak-teriak Gegara Divonis Gantung, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

Dexcon | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:11 WIB

Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum

Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum

Metro | Minggu, 29 Januari 2023 | 14:39 WIB

Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo

Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo

Video | Minggu, 29 Januari 2023 | 13:00 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati! Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati! Benarkah?

Metro | Minggu, 29 Januari 2023 | 12:39 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Jelang Eksekusi, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Jelang Eksekusi, Benarkah?

Metro | Minggu, 29 Januari 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:54 WIB

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

×