Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 20016.
Sosoknya diketahui pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas tersebut berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, serta menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapatkan penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada saat penugasan, ia ditemani oleh dua rekannya dari Polda Maluku.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya dijelaskan bahwa ketujuh personel polisi tersebut diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa