Sementara itu, di Indonesia umum dijumpai shalat tarawih 8 rakaat di mana dalam penerapannya merujuk pada pendapat ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baaz yang wafat tahun 1420, Syaikh al-Albani yang wafat tahun 1420 dan Syaikh al-Utsaimin yang wafat pada 1421.
Syekah Bin Baaz rahimahullah mengatakan jumlah rakaat shalat Tarawih itu bebas berapa saja, bisa 23, 11 dan 13 rakaat. tapi yang afdhal adalah 11 rakaat atau 13 rakaat termasuk witir. Fatwa ini ada dalam kitabnya "Majmu' Fatawa Ibn Baaz."
Demikian penjelasan tentang jumlah rakaat shalat tarawih dan witir menurut 4 mazhab. Semoga informasi ini bisa diterima dan bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini