Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:09 WIB
Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. [YouTube]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam meminta aparat menghukum berat Mario Dandy Satriyo dan pelaku lainnya terkait penganiayaan terhadap David (17). Hukuman berat dirasa pantas atas perbuatan Mario yang kekinian diketahui merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Habiburokhaman mengatakan, dirinya mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku. Ia mengatakan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap David.

Bahkan, menurut Habiburokhman, tindakan Mario bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sahroni menuturkan, permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Saya berpesan sama Pak Kapolres untuk menyikapi serius dalam perkara yang sedang viral di publik ini," kata Sharoni usai menemui Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ia juga berencana membesuk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan siang ini. Berdasarkan informasi yang ia terima malam kemarin kondisi David belum sadarkan diri.

baca juga

"Tadi malam saya dapat informasi masih ditangani oleh pihak medis. Tapi saya akan langsung melihatnya nanti di Rumah Sakit Mayapada," katanya.

Tersangka Baru

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut merupakan teman Mario berinisial S (19).

Ade Ary menyebutkan, salah satu peran dari S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David. Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mahasiswanya yang Melakukan Tindakan Kekerasan

Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mahasiswanya yang Melakukan Tindakan Kekerasan

Cianjur | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:06 WIB

Rakyat Malas Bayar Pajak Gegara Kasus Mario Dandy, Menkeu Imbau Tetap Patuh Pajak

Rakyat Malas Bayar Pajak Gegara Kasus Mario Dandy, Menkeu Imbau Tetap Patuh Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:05 WIB

Ayah Mario Dandy Satriyo Masih Terima Gaji Meski Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak

Ayah Mario Dandy Satriyo Masih Terima Gaji Meski Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak

Sumatera | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:04 WIB

Tegas! Kolektif Antifasis Serukan Rakyat Stop Bayar Pajak

Tegas! Kolektif Antifasis Serukan Rakyat Stop Bayar Pajak

Moots | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:01 WIB

Universitas Prasetiya Mulya Bukan yang Pertama, Terkuak Mario Dandy Juga Pernah di-DO saat SMA

Universitas Prasetiya Mulya Bukan yang Pertama, Terkuak Mario Dandy Juga Pernah di-DO saat SMA

Entertainment | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:02 WIB

Terkini

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

×