Kejanggalan Kasus Mario Dandy: Beda Kronologi AG vs Polisi Soal Penganiayaan

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 17:46 WIB
Kejanggalan Kasus Mario Dandy: Beda Kronologi AG vs Polisi Soal Penganiayaan
Sosok Perempuan Inisial A kekasih Mario Dandy (twitter.com)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David rupanya memiliki kejanggalan. Ini setelah adanya perbedaan kronologi peristiwa kekerasan versi kesaksian pacar Dandy, AG, dengan pernyataan kepolisian.

Sebelumnya, Mario Dandy menghajar David secara brutal hingga terkapar tak berdaya di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Akibatnya, David mengalami koma selama berhari-hari.

Sementara itu, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian penganiayaan itu. Namun nyatanya, kronologi itu berbeda dari kesaksian AG, sehingga menimbulkan kejanggalan.

Berikut merupakan perbedaan kronologi versi AG dan polisi di kasus Mario Dandy.

Kronologi versi polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus penganiayaan berawal saat Dandy menerima kabar bahwa AG selaku kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Kabar itu sendiri kemudian langsung dikonfirmasikan Mario Dandy ke AG langsung pada Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah mendapatkan konfirmasi dari AG, Mario Dandy kemudian menghubungi temannya, Shane Lukas, untuk meminta saran pada Senin, 20 Februari 2023. Di sinilah Shane menyarankan agar temannya itu memberikan pelajaran kepada David.

Pada hari yang sama, Dandy dan Shane pun langsung bergerak untuk menemui David. Adapun pertemuan itu bisa terjadi karena campur tangan AG yang menghubungi David terlebih dahulu, lalu mengajak bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

Selanjutnya, Dandy dan Shane menunggani Rubicon ke rumah David yang terletak di daerah Ulujami, Jakarta Selatan. Mereka kemudian membawa David untuk bertemu di sebuah gang sepi yang berada di dekat kediamannya.

Dalam momen itu, Dandy kemudian meminta tolong Shane untuk merekam aksinya memberikan pelajaran ke David. Korban yang merupakan putra petinggi GP Ansor itu pun disuruh Dandy untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, korban hanya sanggup melakukan push up sebanyak 20 kali. Tak puas, Dandy lantas memaksa korban untuk berbaring di jalan dengan posisi taubat kepadanya. Saat korban tidak bisa, Dandy lantas meminta Shane untuk memberikan contoh.

Korban tetap tidak bisa melakukan posisi taubat seperti yang diperintahkan Dandy. Akhirnya, saat David masih dalam posisi push up, Dandy mulai berlaku beringas dengan melayangkan tendangan beberapa kali ke arah kepala korban.

Aksinya itu bahkan mendapatkan sorakan dukungan dari Shane yang merekam kejadian. Semakin mengerikan, Dandy tampak menyempak kepala David, lalu melakukan selebrasi.

"(Mario Dandy melakukan penganiayaan) dengan cara menendang kepala beberapa kali. Lalu menginjak, serta menendang perut korban," ujar Kombes Ade.

Aksi kekerasan yang dialami David itu kemudian terdengar oleh warga setempat, yang kebetulan juga teman orang tua korban. Saksi ini pun langsung cepat menghubungi satpam, yang dilanjutkan ke Polsek Pesanggrahan. Mario Dandy pun langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Satriyo Pernah Ditegur Warga Kampung di Jogja Akibat Ngebut dan Pakai Knalpot Brong

Mario Dandy Satriyo Pernah Ditegur Warga Kampung di Jogja Akibat Ngebut dan Pakai Knalpot Brong

Jogja | Senin, 27 Februari 2023 | 17:41 WIB

Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi Terkini David Oza: Sudah Sadar Tapi...

Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi Terkini David Oza: Sudah Sadar Tapi...

| Senin, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB

Rupa 'istana' milik Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Peganiayaan Mario Dandy

Rupa 'istana' milik Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Peganiayaan Mario Dandy

| Senin, 27 Februari 2023 | 17:24 WIB

Anak Pejabat Berulah Bikin Rakyat Ogah Bayar Pajak, Publik Mengenang Sosok Ahok

Anak Pejabat Berulah Bikin Rakyat Ogah Bayar Pajak, Publik Mengenang Sosok Ahok

| Senin, 27 Februari 2023 | 17:16 WIB

Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo

Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo

News | Senin, 27 Februari 2023 | 17:21 WIB

Instagram Ibu Mario Dandy Bersih, Postingan Barang Branded dan Gaya Hidup Mewah Dihapus?

Instagram Ibu Mario Dandy Bersih, Postingan Barang Branded dan Gaya Hidup Mewah Dihapus?

| Senin, 27 Februari 2023 | 17:17 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB