Kendati begitu, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rafael. Surat KPK untuk meminta klarifikasi harta Rp56,1 miliar diserahkan pada Senin, 27 Februari kemarin.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy kepada David terjadi. Namun, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK hingga saat ini.
Karenanya dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti. Transaksi itu, kata Ivan berupa aliran dana yang tidak wajar ke rekening Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan. "Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan kepada Suara.com beberapa waktu lalu.
Celah Korupsi di Perpajakan
Alexander Marwata menuturkan, keengganan masyarakat sebagai wajib pajak membayar jadi celah terjadinya perbuatan korupsi. "Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Alex.
Para pegawai pajak 'nakal' memanfaatkan celah tersebut untuk mengambil keuntungan. Oknum pegawai pajak dan wajib pajak sama-sama diuntungkan secara finansial. "Harusnya dia bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," ucapnya.
Alex bilang, jika para wajib pajak taat menjalankan kewajiban, celah bagi pegawai pajak 'nakal' tertutup. "Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," kataya.
Dia mengungkapkan, banyak pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tak wajar. Tak cuma yang memiliki harta berlimpah saja, pejabat yang melaporkan harta kekayaan di LHKPN dengan jumlah yang kecil juga perlu dicurigai karena tak sesuai dengan transaksi keuangannya. "Nah, ada juga yang melaporkan sekalipun dia pejabat, tapi sangat rendah (nilai harta kekayan)," terang Alex.
Karenanya pegawai dengan laporan LHKPN rendah juga harus diklarifikasi. Sebab dicurigai aset-aset kekayaannya dibuat atas nama orang lain. "Kalau kita lihat posisinya cukup strategis, tapi laporannya sangat rendah. Nilai cash-nya di bawah Rp100 juta. Penghasilan dia perbulan puluhan juta, nah ini kita kan juga bertanya-tanya, utang nggak ada," imbuh Alex.
Alex kemudian mengingatkan pendidikan integritas itu menjadi penting, khususnya bagi pegawai Kementerian Keuangan dalam menyusun LHKPN.
Sri Mulyani Diminta Tolak Surat Resign Rafael Alun
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai pejabat pajak Kementerian Keuangan kini menimbulkan polemik. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap justru menyarankan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak memecat Rafael.
Sebab, pengunduran diri Rafael akan menambah sulit proses penyidikan atas hartanya sebesar Rp56 miliar. "Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, Mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2).
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," sambungnya.
Dia lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akhirnya tak bisa diperiksa melalui sidang etik. Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton Moto GP di sirkuit Mandalika, Lombok.
Tapi kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, saat itu menjelaskan Lili tak bisa disidang etik karena posisinya bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Kemenkeu Periksa Kekayaan Rafael
Sebelumnya, Insepektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menerima laporan dari KPK dan PPATK terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan Rafael Alun. Awan mengaku bakal bekerjasama dengan dua lembaga tersebut untuk mengusut asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. "Ya tentunya kami juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK dan informasi lainnya," ujar Awan di Jakarta, Jumat (24/2).
Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael baru dilaksanakan Kamis kemarin (23/2), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaannya berasal. Awan bersama tim akan menggali terus asal muasal harta Rafael tersebut, apakah didapatkan dengan cara yang halal atau haram. "Intinya kan kami cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," ucapnya.
Awan mengaku belum bisa menarik kesimpulan apakah pejabat eselon III sekelas Rafael yang menjabat sebagai kepala bagian bisa mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya. "Ya kan enggak bisa gebyah uyah ya. Bisa saja dengan kewajaran itukan pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek. Ya bisa aja kan," tutur Awan.
__________________
Tim Liputan: Mohammad Fadil Djailani & Yaumal Asri Adi Hutasuhut