Namun dalam LHKPN itu ia disebutkan memiliki utang sebesar Rp9,02 miliar, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp6,72 miliar.
Dalam LHKPN itu disebutkan, aset terbesar yang dimiliki Eko adalah tanah senilai Rp15 miliar, yang terdiri dari tanah seluas 327 meter persegi di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar yang disebut merupakan hasil sendiri.
Sementara kedua adalah sebidang tanah seluas 240 meter persegi di Malang, Jawa Timur senilai Rp2,5 miliar.
Dalam LHKPN 2021 itu, Eko juga mendaftarkan sembilan mobil miliknya yang terdiri mobil keluaran baru hingga monbil klasik yang menjadi koleksinya. Dan berikut adalah rinciannya.
- Sedan BMW 2018 senilai Rp 850 juta
- Sedan Mercedes Benz 2018 senilai Rp 600 juta
- Jeep Willys 1944 senilai Rp 150 juta
- Chevrolet Bel Air 1955 senilai Rp 200 juta
- Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta
- Mazda 2 2019 senilai Rp 200 juta
- Dodge Fargo 1957 senilai Rp 1957
- Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta
- Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko lebih dulu menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Purwakarta. Saat menjabat di Purwakarta, Eko tercatat memiliki harta senilai Rp13,5 miliar dengan hutang Rp8,5 miliar sehingga total hartanya Rp5 miliar.
Pada 2018 lalu, Eko Darmanto melaporkan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Saat itu, harta Eko senilai Rp10,4 miliar dengan hutang sebesar Rp8,2 miliar sehingga total hartanya Rp2,2 miliar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan