Pj Gubernur DKI Sebut Jakarta Belum Punya Perda RUED, Apa Itu?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:25 WIB
Pj Gubernur DKI Sebut Jakarta Belum Punya Perda RUED, Apa Itu?
Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]

Suara.com - Optimalisasi pengelolaan energi di berbagai daerah-daerah di Indonesia kini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini pun sudah berlaku sejak 2020 dan disusun hingga Desember 2022 lalu. Perencanaan pengelolaan potensi energi di setiap daerah ini juga mendukung Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yang didukung oleh PBB.

Namun, hal ini menjadi problematika di ibukota. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengungkap DKI Jakarta menjadi salah satu dari 4 provinsi lainnya yang belum memiliki RUED. Hal ini pun tertera di dalam situs Dewan Energi Nasional den.go.id yang tertulis,

"3 Provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.".

Kendala pengesahan RUED di ibukota sendiri diungkap oleh Heru dikarenakan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sehingga belum optimal dalam menggali potensi energi.

"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas" ungkap Heru.

Lalu, apa sebenarnya RUED dan fungsi implementasinya? Simak inilah selengkapnya.

Menyadur dari den.go.id, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi dan merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Optimalisasi rencana ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN sehingga diharapkan setiap daerah provinsi dapat mengetahui potensi energi yang bisa dimanfaatkan.

RUED sendiri memiliki dasar sebagai landasan hukum penyusunannya. Adapun dasar dalam penyusunan RUED adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiga, Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”.
  3. Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
  4. Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.

Pengembangan potensi energi di setiap daerah pun juga diperlukan dalam mendukung setiap langkah pemerintah pusat menggali potensi setiap daerah yang belum tersentuh. Dengan dibuatnya RUED, diharapkan setiap daerah dapat menjamin ketahanan energi masing-masing dengan cara menyiapkan pasokan energi berdasarkan proyeksi demand energi hingga tahun 2050 dan menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan

PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan

News | Senin, 13 Maret 2023 | 20:49 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?

CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:27 WIB

Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko

Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 12:02 WIB

Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 18:12 WIB

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja

Jakarta | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB