Pj Gubernur DKI Sebut Jakarta Belum Punya Perda RUED, Apa Itu?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:25 WIB
Pj Gubernur DKI Sebut Jakarta Belum Punya Perda RUED, Apa Itu?
Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]

Suara.com - Optimalisasi pengelolaan energi di berbagai daerah-daerah di Indonesia kini diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini pun sudah berlaku sejak 2020 dan disusun hingga Desember 2022 lalu. Perencanaan pengelolaan potensi energi di setiap daerah ini juga mendukung Tujuan Pengembangan Berkelanjutan yang didukung oleh PBB.

Namun, hal ini menjadi problematika di ibukota. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengungkap DKI Jakarta menjadi salah satu dari 4 provinsi lainnya yang belum memiliki RUED. Hal ini pun tertera di dalam situs Dewan Energi Nasional den.go.id yang tertulis,

"3 Provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.".

Kendala pengesahan RUED di ibukota sendiri diungkap oleh Heru dikarenakan Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sehingga belum optimal dalam menggali potensi energi.

"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas" ungkap Heru.

Lalu, apa sebenarnya RUED dan fungsi implementasinya? Simak inilah selengkapnya.

Menyadur dari den.go.id, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi dan merupakan penjabaran serta rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Optimalisasi rencana ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN sehingga diharapkan setiap daerah provinsi dapat mengetahui potensi energi yang bisa dimanfaatkan.

RUED sendiri memiliki dasar sebagai landasan hukum penyusunannya. Adapun dasar dalam penyusunan RUED adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18, Ayat (1) yang berbunyi, “Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Ketiga, Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Pasal 16, Ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”.
  3. Pasal 17, Ayat (1), yang berbunyi “RUED Provinsi ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan”.
  4. Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat (2) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi untuk menyusun RUED Provinsi.

Pengembangan potensi energi di setiap daerah pun juga diperlukan dalam mendukung setiap langkah pemerintah pusat menggali potensi setiap daerah yang belum tersentuh. Dengan dibuatnya RUED, diharapkan setiap daerah dapat menjamin ketahanan energi masing-masing dengan cara menyiapkan pasokan energi berdasarkan proyeksi demand energi hingga tahun 2050 dan menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.

baca juga

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan

PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan

News | Senin, 13 Maret 2023 | 20:49 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?

CEK FAKTA: Benarkah Nyawa Heru Budi Nyaris Tak Tertolong usai Diamuk Massa?

Sumatera | Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:27 WIB

Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko

Sistem Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Sepi Peminat karena Banyak Masalah, Heru Budi Copot Dirut JakLingko

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 12:02 WIB

Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

Ogah Pakai Mobil Listrik Meski Ada Instruksi Jokowi, Heru Budi: Pj Gubernur Cukup Naik Innova

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 18:12 WIB

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja

Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diusulkan Direlokasi ke Wisma Atlet, Pj Gubernur DKI: Kami Siap Saja

Jakarta | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:11 WIB

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:05 WIB

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

×