Disebut Jokowi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Ini Bahaya Pakaian Bekas Impor

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:40 WIB
Disebut Jokowi Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Ini Bahaya Pakaian Bekas Impor
Ilustrasi pakaian bekas impor (Pexels/mentatdgt)

Suara.com - Berburu pakaian bekas impor belakangan ini menjadi tren di sejumlah kalangan. Tren yang disebut dengan istilah thrifting itu menjamur di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kegiatan thrifting itu diminati karena kita bisa mendapatkan beragam pakaian branded dengan harga miring namun dengan kualitas yang masih layak pakai.

Namun, ternyata thrifting membuat Presiden Joko Widodo geram. Seakan tidak bisa lagi menahan emosinya, Jokowi menyatakan keberadaan pakaian bekas impor di Indonesia sangat menganggu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mencari sebeb masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dan mencarikan solusinya.

Tak tanggung-tanggung, kepolisian pun ikut turun tangan menangani maraknya penjualan pakaian bekas impor di masyarakat.

"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Secara hukum, larangan impor pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Larangan tersebut bukan hanya sekadar untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi juga untuk mencegah bahaya lainnya. Apa saja bahaya yang dimaksud? Berikut ulasannya.

baca juga

Bisa menularkan penyakit

Penggunaan baju bekas impor berpotensi menularkan sejumlah penyakit. Balai Penguji Mutu Barangmengklaim telah menguji sejumlah sampel pakaian bekas.

Dan hasilnya, dalam pakaian bekas tersebut ditemukan adanya kandungan jamur kapang. Cemaran jamur tersebut dapat menyebabkan gatal-gatal dan alergi pada kulit, efek beracun iritasi hingga infeksi.

Berpotensi menyebarkan virus

Selain itu, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh National Library of Medicine, disebutkan bahwa pada pakaian bekas terdapat risiko infeksi mikroba.

Risiko tersebut diantaranya termasuk infeksi mikroba, bakteri, jamur, parasih dan infeksi virus yang bisa ditularkan melalui pakaian bekas yang tidak dicuci.

Berpotensi memicu gelombang PHK

Selain bahaya Kesehatan, membeli dan menggunakan pakaian bekas impor juga memiliki dampak pada perekonomian.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, industry kecil dan menengah di sector penjahit sangat terganggu dengan beredarnya pakaian bekas impor.

Menurut dia, hal itu berdampak secara domino terhadap ekosistem industry tekstil dan produk tekstil di sector hulu.

Menurut Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie Az Zahra, munculnya pakaian bekas impor berdampakpada perubahan pola konsumsi masyarakat yang akhirnya menyebabkan turunnya permintaan pakaian produksi dalam negeri.

Menurut dia, hal ini cukup mengkhawatirkan, sebab industry teksitil dalam negeri cukup menyerap banyak tenaga kerja.

Ia khawatir, jika pola konsumsi ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melanggar hukum

Peredaran baju bekas impor juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 dan 3 Permendag tersebut tertulis dengan jelas sejumlah barang yang dilarang untuk diimpor adalah kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Atas dasar itu pula, kepolisian kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ingatkan Jajarannya  Jaga Ketersediaan Pupuk

Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk

Mamagini | Rabu, 15 Maret 2023 | 23:55 WIB

Impor Pakaian Bekas Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini

Impor Pakaian Bekas Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini

Sumsel | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:55 WIB

Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?

Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?

Bandungbarat | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:33 WIB

Jokowi Heran Harga Beras Masih Mahal Padahal Sudah Panen Raya: Nah Ini Kok Ndak!

Jokowi Heran Harga Beras Masih Mahal Padahal Sudah Panen Raya: Nah Ini Kok Ndak!

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:25 WIB

Jokowi Akui Kesulitan Stabilkan Harga Beras

Jokowi Akui Kesulitan Stabilkan Harga Beras

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:24 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:04 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×