bandungbarat

Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:33 WIB
Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?
Ilustrasi bisnis pakaian thrifting atau pakaian bekas impor yang tengah marak (Pixabay/Pexels)

SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu mengungkapkan telah melakukan penindakan terhadap 7.881 bakal pakaian besar impor.

Penindakan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai terhadap ribuan bal pakaian bekas impor tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.

Dikutip bandungbarat.suara.com dari Antara News pada Rabu (15/3/2023), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko.

Beberapa titik risiko tersebut berdasarkan pola penangkapannya yang terjadi di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

“Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” kata Askolani.

Dari 7.881 bal yang telah ditindak, 6.177 bal pakaian bekas impor ditindak pada tahun 2022 dan 1.704 bal pada bulan Januari hingga Februari 2023.

Bukan hanya melakukan pengawasan pada pelabuhan tak resmi, mereka juga turut mengawasi importasi yang terjadi di pelabuhan utama.

Pelabuhan utama yang menjadi titik pengawasan tersebut di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.

Baca Juga: Biodata Profil Andhi Pramono: Kepala Bea Cukai Makassar yang Viral di Twitter, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaannya

Selain itu, pihak Dirjen Bea Cukai juga mengungkapkan modus yang dilakukan para importir bal pakaian bekas tersebut.

Modus yang dilakukan adalah undeclared atau misdeclared,di mana komiditi pakaian besar itu diselipkan di antara barang lainnya.

Askolani juga mengungkapkan bahwa impor barang komoditi berupa pakaian besar sebenarnya tidak diizinkan di Indonesia.

“Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya,” tuturnya.

Sebelumnya, bisnis yang lebih dikenal dengan sebutan thrifting ini telah menjadi perbincangan di kalangan pelaku UMKM, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mana mengusulkan untuk melarang bisnis ini.

Lantaran, bisnis pakaian bekas impor atau thrifting ini dinilai telah merusak ekosistem UMKM lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI