Polisi periksa saksi dan barang bukti, hentikan perkara
Laporan tersebut akhirnya diproses dan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan sejumlah saksi kasus ini.
Polisi juga telah memeriksa anak berinisial D tersebut yang dituding merupakan istri Syekh Puji. Pemeriksaan yang bergulir selama empat jam tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Adapun polisi akhirnya menyetop penyelidikan lantaran bukti dan kesaksisan tak membuktikan laporan terhadap Syekh Puji terbukti secara hukum.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung," pungkas AKBP Sunarno.
Profil dan kasus Syekh Puji
Nama Syekh Puji sempat mencuat di akhir era 2000-an usai dirinya diberitakan menikahi seorang wanita belia bernama Lutfiana Ulfa.
Adapun pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widiant tersebut lahir pada 4 Agustus 1965 di Bedono, Jambu, Semarang, Jawa Tengah.
Syekh Puji merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Ia juga terkenal tajir lantaran memiliki beberapa bisnis dan usaha.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
Kontributor : Armand Ilham