Kasus ini telah bergulir sejak laporan dilayangkan pada 2019-2020 lalu.
Syekh Puji diduga menikahi sosok perempuan berinisial D yang kala itu berumur 7 tahun.
"Waktu itu Saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," ungkap Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, dalam keterangan resminya.
Dilaporkan oleh keponakan sendiri
Ternyata, sosok yang melaporkan laporan tak lain adalah keponakannya sendiri.
Polisi periksa saksi dan barang bukti, hentikan perkara
Laporan tersebut akhirnya diproses dan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan sejumlah saksi kasus ini.
Polisi juga telah memeriksa anak berinisial D tersebut yang dituding merupakan istri Syekh Puji. Pemeriksaan yang bergulir selama empat jam tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Adapun polisi akhirnya menyetop penyelidikan lantaran bukti dan kesaksisan tak membuktikan laporan terhadap Syekh Puji terbukti secara hukum.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung," pungkas AKBP Sunarno.