Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Tak lama setelah penetapan tersangka Mario, sang ayah menyusul. Rafael ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023”, jelas Ali.
Kasus korupsi ini ditingkatkan ke penyidikan dan membuatnya menjadi tersangka. KPK juga menggeledah rumah Rafael untuk mengumpukan alat bukti.
“Dalam rangka mengumpukan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka yang dimaksud,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3).
Ali Fikri pun menyampaikan pihaknya menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Namun, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan itu berlangsung dan apa saja barang bukti yang disita.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” jelas Fikri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah ditemukan adanya kejanggalan, KPK pun menaikkan pemeriksaan perkara ke tingkat penyelidikan. KPK pun memeriksa beberapa saksi hingga Rafael beserta keluarganya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer