Ali Fikri pun menyampaikan pihaknya menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Namun, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan itu berlangsung dan apa saja barang bukti yang disita.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” jelas Fikri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah ditemukan adanya kejanggalan, KPK pun menaikkan pemeriksaan perkara ke tingkat penyelidikan. KPK pun memeriksa beberapa saksi hingga Rafael beserta keluarganya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma