Suara.com - Sosok AG (15), mantan pacar Mario Dandy turut disidang pada hari ini, Rabu (5/4/2023) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui bahwa AG hadir di lokasi tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.
AG tampak menghadiri sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kala itu, jaksa menilai AG terbukti kuat terlibat dan ambil andil dalam penganiayaan terhadap David.
Sidang dikawal Banser, tuntut AG dihukum maksimal
Menariknya, jalannya persidangan tersebut turut dihadiri oleh puluhan anggota Banser NU.
Fenomena tersebut tak lain berkaitan dengan fakta bahwa David yang dihajar oleh Mario adalah putra dari petinggi GP Ansor NU, Jonathan Latumahina.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yaqin yang turut hadir dalam sidang tersebut mewakili pihaknya membacakan tuntutan mereka kepada majelis hakim.
Banser menuntut agar AG dihukum maksimal lantaran ikut terlibat dalam penganiayaan yang menimpa David Ozora.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sidang, tampak ada sekitar 30 personil Banser yang menemani Ainul.
Baca Juga: Ayahanda David Ozora Sebut David Ingin pergi, Jonathan Latumahina: Segera Le
Mereka juga tampak memberikan dukungan emosional kepada keluarga David yang mengalami musibah penganiayaan tersebut.
Keluarga berharap AG dihukum 12 tahun penjara
Adapun hukuman maksimal yang dapat diterima oleh AG adalah pidana kurungan 12 tahun, sesuai dengan pasal berlapis yang dilanggar oleh AG.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyampaikan pihak keluarga berharap agar AG bisa dihukum maksimal sesuai dengan pasal tersebut.
Sebab, Alto menilai bahwa AG juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa tuntut AG 4 tahun penjara