Terus Lakukan Perlawanan ke Firli Bahuri, Brigjen Endar Ajukan Surat Keberatan ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 April 2023 | 20:08 WIB
Terus Lakukan Perlawanan ke Firli Bahuri, Brigjen Endar Ajukan Surat Keberatan ke KPK
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro ajukan keberatan setelah diberhentikan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan atas pemecatannya ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya pada Rabu (12/4/2023) ini.

Kuasa hukum Endar, Ichsan Febrian Syah menyatakan surat pemberhentiaan kliennya dari KPK tidak sah. Hal itu menurutnya merujuk pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022.

"Di mana terkait dengan surat pemberhentian tidak berdasar karena kalau kita lihat dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK," kata Ichsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam surat permohonan itu terdapat sejumlah poin tuntutan yang diajukan Endar. Poin tersebut di antaranya:

  1. Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.
  2. Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.
  3. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.

Mereka menyebut, jika dalam waktu 10 hari KPK tidak memberikan jawaban, mereka menyebut lembaga anti korupsi menyetujui surat keberatan Endar.

"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," kata Ichsan.

Adukan Firli ke Dewas

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

baca juga

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:09 WIB

Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam

Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam

Serang | Rabu, 12 April 2023 | 17:45 WIB

Ogah Ketemu Wartawan saat Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak Masuk Lewat Pintu Samping

Ogah Ketemu Wartawan saat Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak Masuk Lewat Pintu Samping

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:17 WIB

Selain dari Brigjen Endar Priantoro, Polisi Terima Sejumlah Laporan Terkait Pejabat KPK

Selain dari Brigjen Endar Priantoro, Polisi Terima Sejumlah Laporan Terkait Pejabat KPK

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 17:11 WIB

CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?

CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

My Tomorrow, Your Yesterday: Ketika Hari Pertama Kita Jadi Hari Terakhirnya

My Tomorrow, Your Yesterday: Ketika Hari Pertama Kita Jadi Hari Terakhirnya

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini

Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Daihatsu Gran Max Kuasai Pasar Kendaraan Niaga di Jateng hingga Nusa Tenggara

Daihatsu Gran Max Kuasai Pasar Kendaraan Niaga di Jateng hingga Nusa Tenggara

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:05 WIB

2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:55 WIB

×