Terus Lakukan Perlawanan ke Firli Bahuri, Brigjen Endar Ajukan Surat Keberatan ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 April 2023 | 20:08 WIB
Terus Lakukan Perlawanan ke Firli Bahuri, Brigjen Endar Ajukan Surat Keberatan ke KPK
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro ajukan keberatan setelah diberhentikan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan atas pemecatannya ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya pada Rabu (12/4/2023) ini.

Kuasa hukum Endar, Ichsan Febrian Syah menyatakan surat pemberhentiaan kliennya dari KPK tidak sah. Hal itu menurutnya merujuk pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022.

"Di mana terkait dengan surat pemberhentian tidak berdasar karena kalau kita lihat dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK," kata Ichsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam surat permohonan itu terdapat sejumlah poin tuntutan yang diajukan Endar. Poin tersebut di antaranya:

  1. Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.
  2. Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.
  3. Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.

Mereka menyebut, jika dalam waktu 10 hari KPK tidak memberikan jawaban, mereka menyebut lembaga anti korupsi menyetujui surat keberatan Endar.

"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," kata Ichsan.

Adukan Firli ke Dewas

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

baca juga

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:09 WIB

Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam

Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam

Serang | Rabu, 12 April 2023 | 17:45 WIB

Ogah Ketemu Wartawan saat Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak Masuk Lewat Pintu Samping

Ogah Ketemu Wartawan saat Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak Masuk Lewat Pintu Samping

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:17 WIB

Selain dari Brigjen Endar Priantoro, Polisi Terima Sejumlah Laporan Terkait Pejabat KPK

Selain dari Brigjen Endar Priantoro, Polisi Terima Sejumlah Laporan Terkait Pejabat KPK

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 17:11 WIB

CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?

CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

×