Viral Pria Obsesi dengan Dokter, Mengenal Restraining Order yang Harusnya Bisa Lindungi Korban 'Stalker'

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 14 April 2023 | 09:14 WIB
Viral Pria Obsesi dengan Dokter, Mengenal Restraining Order yang Harusnya Bisa Lindungi Korban 'Stalker'
Ilustrasi Restraining Order (istockphoto)

Suara.com - Istilah restraining order ramai dibicarakan warga Twitter usai sosok pria berinisial YA yang viral di media sosial hingga menjadi trending topic. Pria diduga mengalami gangguan mental itu terobsesi dengan seorang dokter gigi. Bahkan, dalam video viral itu YA disebut mengobrak-abrik klinik, membanting barang, menjebol tembok, hingga meludahi perawat dan admin klinik agar bisa mendapat nomor ponsel dokter gigi tersebut.

Tak sedikit warganet menyayangkan tidak adanya restraining order dalam hukum di Indonesia untuk melindungi korban penguntitan. Indonesia hanya memiliki restraining order untuk korban KDRT. Apa itu restraining order? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Restraining Order?

Restraining order merupakan perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban. Mekanisme restraining order sangat dibutuhkan korban kekerasan berulang agar dijauhkan dari pelaku.

Sayangnya aturan tentang restraining order belum ada di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pun hanya menyebutkan adanya "penetapan kondisi khusus" yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31 Ayat (1).

Di negara bagian California, Amerika Serikat, ada 4 macam restraining order yang dapat diajukan dalam kasus KDRT. Keempat macam restraining order itu adalah Emergency Protective Order (EPO), Temporary Restraining Order (TRO), Permanent Restraining Order dan Criminal Protective Order atau "Stay-Away" Order. 

Dalam undang-undang tersebut, definisi kekerasan bukan hanya "kejahatan pada tubuh" (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual). Namun kekerasan yang dimaksud dapat berupa stalking (mengikuti, memata matai), mengganggu, mengancam akan melukai dengan atau tanpa senjata, kecerobohan yang membahayakan (reckless endangerment). Selain itu ada juga kekerasan dalam bentuk menghancurkan barang, mengintimidasi, menakut-nakuti secara verbal, mencuri barang, dan mencuri identitas (misalnya, kartu kredit).

Obsesi YA dengan dokter gigi

Kesaksian rekan dokter gigi terkait perilaku YA diungkap lewat salah satu akun Twitter. Akun itu menceritakan kronologi YA yang sengaja datang ke klinik untuk meminta nomor ponsel dari dokter gigi yang bersangkutan.

baca juga

Dari cerita itu terungkap YA mengobrak-abrik klinik, membanting barang, menjebol tembok, hingga meludahi perawat dan admin di klinik agar bisa mendapat nomor ponselnya. Parahnya, YA yang saking terobsesinya pada dokter itu sampai membuat akun Instagram palsu untuk sang dokter gigi.

Sementara itu sang dokter gigi sudah melaporkan hal itu pada polisi namun berakhir damai tanpa diketahui apa penyebabnya. Kabarnya YA tetap kembali bebas karena di bawah pengawasan dokter kejiwaan.

Di sisi lain, dokter tersebut selalu ketakutan jika pergi ke mana pun karena takut bertemu YA bahkan sampai takut berangkat kerja.

Indonesia belum memiliki Restraining Order

Tak sedikit warganet yang menyayangkan bahwa Indonesia belum memiliki restraining order untuk melindungi korban dari penguntit. Bukan hanya YA, kasus penguntit ini juga viral di media sosial dengan korban seorang anak SMA dan pelaku merupakan pria berusia 40 tahun.

"Makanya, pdhl hrsnya ada restraining order. Gak jaminan stalkernya gak balik lagi atau pake kekerasan. Tp kyknya restraining order sulit di sini, polisinya lelet2 mending manggil massa," komentar salah satu warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selingkuhan Istri Diajak Bertemu, Suami Ini Balas dengan Cara Rapi dan Elegan sampai Bawa 'Agen'!

Selingkuhan Istri Diajak Bertemu, Suami Ini Balas dengan Cara Rapi dan Elegan sampai Bawa 'Agen'!

Your Say | Jum'at, 14 April 2023 | 09:01 WIB

Viral Sosok Yudo Andreawan Kerap Bikin Onar, Kenali Macam-macam Gangguan Jiwa

Viral Sosok Yudo Andreawan Kerap Bikin Onar, Kenali Macam-macam Gangguan Jiwa

Health | Jum'at, 14 April 2023 | 08:49 WIB

Sempat Viral Surat Resmi Minta THR Ke Pengusaha, BNN Tasikmalaya Panen Komentar Negatif Warganet

Sempat Viral Surat Resmi Minta THR Ke Pengusaha, BNN Tasikmalaya Panen Komentar Negatif Warganet

Depok | Jum'at, 14 April 2023 | 08:45 WIB

Sempat Viral, Dokter Muda yang Ngamuk Akhirnya Damai dengan Ibu-Ibu yang Merekam

Sempat Viral, Dokter Muda yang Ngamuk Akhirnya Damai dengan Ibu-Ibu yang Merekam

Soreang | Jum'at, 14 April 2023 | 08:31 WIB

Imbas Minta THR ke PO Budiman, BNN Tasikmalaya Malah Dapat Uang Palsu dan Pisang Mentah

Imbas Minta THR ke PO Budiman, BNN Tasikmalaya Malah Dapat Uang Palsu dan Pisang Mentah

Your Say | Jum'at, 14 April 2023 | 08:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×