Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!

Aulia Hafisa

Jum'at, 14 April 2023 | 13:53 WIB
Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!
Ilustrasi keutamaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan (Unsplash/Rachid Oucharia)

Suara.com - Ada beberapa ibadah yang disarankan dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadhan, salah satunya adalah melakukan itikaf di masjid. Lalu apa keutamaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan?

Merangkum NU Online, itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk di waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat. Hukum awal itikaf adalah sunnah, namun bisa berubah sesuai dengan beberapa ketentuan.

Misalnya, itikaf menjadi wajib jika sudah dinazarkan tapi bisa juga jadi haram jika dilakukan oleh istri tanpa izin suaminya dan bisa juga jadi makruh jika dilakukan oleh perempuan yang mengundang fitnah meski sudah mendapat izin. 

Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan

Menurut kitab Al-adzkar An-Nawawi karya Syekh Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, ada empat keutamaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan.

1. Menjadi sarana mendekatkan diri pada Allah SWT dengan melakukan sholat sunnah dan berdzikir di masjid. 

2. Dengan melakukan itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan kita juga bisa didoakan oleh malaikat agar dapat ampunan dari Allah SWT. 

3. Diampuni dosanya oleh Allah, dibangunkan istana di surga dan bisa meraih malam Lailatul Qadar.

4. Itikaf bisa menjauhkan kita dari api neraka. Seperti hadits riwayat Thabrani dan Baihaqi, Ibnu Abbas Radiyallaahu anhu (RA) berkata:

baca juga

"Barangsiapa beritikaf satu hari karena mengharap keridhaan Allah, Allah akan menjadikan jarak antara dirinya dan api neraka sejauh tiga parit, setiap parit sejauh jarak timur dan barat”. 

Niat Itikaf

1. Itikaf mutlak

Niat itikaf mutlak adalah "Nawaitul i’tikfa f hdzal masjidi lillhi ta‘l."
Artinya: "Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah."

2. Itikaf terikat waktu, terus-menerus

Niat itikaf terikat waktu, terus menerus adalah "Nawaitu an'itikafa fi hadzal masjidi shahran mutthathabiann."
Artinya: "Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah."

3. Itikaf terikat waktu, tanpa terus-menerus.

Niat itikaf terikat waktu, tanpa terus menerus adalah "Nawaitu an i'tikaf fi hadzal masjidi yaumann lailan kamilann/ shahran lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."

Berikut ini adalah niat itikaf yang dinadzarkan: 

"Nadzartu ana'takifa fii hadzal masjidi muddata iqamati fiihi."
Artinya: "Aku bernadzar akan beritikaf di masjid ini selama aku tinggal di dalamnya"

Demikian keutamaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara HDCI Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Cara HDCI Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Metro | Jum'at, 14 April 2023 | 11:59 WIB

Usia Minimal Anak Wajib Bayar Zakat, Sudah Harus Sejak Masih Dalam Kandungan?

Usia Minimal Anak Wajib Bayar Zakat, Sudah Harus Sejak Masih Dalam Kandungan?

Lifestyle | Jum'at, 14 April 2023 | 10:25 WIB

Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Lebaran, Rumah Sandiuno Indonesia Berbagi Makanan dan Santunan

Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Lebaran, Rumah Sandiuno Indonesia Berbagi Makanan dan Santunan

Bisnis | Jum'at, 14 April 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×