Dalam aturan tersebut isebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:
- Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
- Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam
- Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam
Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi