Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 April 2023 | 11:26 WIB
Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu
Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan dalam dengan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) digelar pada Jumat (28/4/2023). Agenda persidangan tersebut yakni pembacaan duplik oleh terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Teddy Minahasa mengutip penggalan Al-Quran Surat Al-Imran ayat 185 saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Kullu nafsin `iqatul mat," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Adapun penggalan ayat tersebut berarti 'setiap yang bernyawa akan merasakan mati'.

Kutipan tersebut disampaikan Teddy untuk menegaskan keberaniannya dalam menyikapi konflik sosial.

"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap diri saya, yang penting konflik harus padam," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dia mengklaim telah berkontribusi di bidang keamanan bangsa dan negara dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial.

"Termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia (NII)," ujar dia.

Sebelumnya, dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU, Teddy menuding jaksa melakukan rekayasa dan manipulasi barang bukti berupa sabu.

baca juga

"Ada rekayasa barang bukti sabu. Padahal, sabu tersebut bukan disita dari saya," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Untuk itu, Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tutur mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut, Teddy mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.

Sementara, JPU sendiri dalam repliknya meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” katanya.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:10 WIB

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

News | Jum'at, 28 April 2023 | 10:54 WIB

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa akan Bacakan Duplik Hari Ini

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa akan Bacakan Duplik Hari Ini

News | Jum'at, 28 April 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:06 WIB

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

3 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Finansial Hari Ini 27 September 2026, Ada Scorpio

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:05 WIB

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Ulasan Berani Tidak Disukai: Belajar Jadi Diri Sendiri Tanpa Perlu Validasi

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:45 WIB

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:40 WIB

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Gambut Bukan Sekadar Lahan Basah, Ia Penentu Masa Depan Karbon Dunia

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:25 WIB

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Diminta OTP dan Pasang APK Saat Melamar Kerja? Fix, Itu Loker Palsu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:22 WIB

×