Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 15:23 WIB
Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kullu nafsin za iqatul maut. Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," kata Teddy.

Adapun keseluruhan pernyataan Teddy tersebut adalah sebagai bentuk responnya terhadap replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.

Teddy menolak replik jaksa melalui pembacaan duplik yang ia tulis bertajuk 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Duplik tersebut juga menyinggung soal upaya disengaja untuk menjatuhkan Teddy demi memuluskan karier oknum petinggi Polri.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," tuding Teddy.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI