Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:10 WIB
Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang
Achiruddin Hasibuan. (Instagram/achiruddinhasibuan)

Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding karena tak terima dipecat dari Polri. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Tak kalah menjadi sorotan adalah soal gaji yang diterima oleh Achiruddin, sehingga dia mengajukan banding karena tidak terima dipecat dari Polri. Simak gaji dan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh AKBP Achiruddin dari Polri berikut ini. 

Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin

Dikarenakan sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.

Diketahui besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, besaran gaji yang diterima diatur dalam 4 golongan.

Gaji pokok Polri terbagi untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan gaji pokok untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi mencapai Rp 5,2 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.

Achiruddin sendiri masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah), sesuai pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Artinya, gaji Achiruddin ada di besaran Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sederet tunjangan. Rincian tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Sementara itu untuk tunjangan kinerja atau tukin, bagi perwira polisi dengan pangkat AKBP yang berada di level kelas jabatan 11, bakal menerima Rp 5.183.000 atau Rp 5,1 juta per bulannya.

Dengan demikian berdasarkan asumsi tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 juta serta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dari Polri

Setelah dipecat, Achiruddin tidak terima dan langsung melawan. Ia resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Namun belum dapat dipastikan sidang banding Acharuddin itu akan digelar.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan (banding) mau disidangkan," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Selasa (2/5/2023) malam.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin menerima sanksi PTDH karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kamis (22/12/2022) dini hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat

Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat

| Rabu, 03 Mei 2023 | 11:37 WIB

Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan

Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:14 WIB

Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar

Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:57 WIB

Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri

Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:42 WIB

Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik

Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik

| Rabu, 03 Mei 2023 | 10:35 WIB

Membangkang Shin Tae Yong, Nominal Gaji Rp 10 Juta Per hari Jadi Alasan Emoh Go Abroad Pemain Lokal?

Membangkang Shin Tae Yong, Nominal Gaji Rp 10 Juta Per hari Jadi Alasan Emoh Go Abroad Pemain Lokal?

| Rabu, 03 Mei 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon

10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon

News | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB