SUARA BANDUNG - AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi dipecat dari kepolisian melalui sanksi pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
Keputusan pemecatan yang dialami oleh AKBP Achiruddin Hasibuan didasarkan kepada hasil sidang kode etik profesi dan kepolisian.
Tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti telah melanggar tiga peraturan yang berlaku.
Lebih jelas, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
Pelanggaran ketiga nilai etika ini akhirnya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis komisi kode etik.
Sehingga lembaga tersebut memberikan hasil keputusan PDTH terhadap ayah dari Aditya Hasibuan tersebut dari kepolisian.
"Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," jelas Kapolda Sumut, Irjen pol Panca Putra pada (2/5/2023).
Dengan kata lain, AKBP Achiruddin telah resmi dipecat atas profesinya di instansi kepolisian akibat tindakan tidak terpujinya. (*)
Sumber: Instagram @apacerita_medan