21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:15 WIB
21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Ilustrasi pengobatan yang tidak tercover BPJS (Jeshoots/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh porgram lain

Dengan informasi di atas, semoga Anda sekarang tahu benar pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang sebelumnya disebutkan. Semoga artikel ini menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI