Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:13 WIB
Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru
Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera mengumumkan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama berpangkat eselon dua. Mereka nantinya akan posisi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kosong.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Maria Qibtya. Proses seleksi pemilihan kepala SKPD yang kosong saat ini telah rampung.

Sebagai tahap akhir, Maria menyebut Heru telah mengajukan nama-nama calon kepala dinas itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Mendagri Tito Karnavian terkait usulan kepala SKPD baru itu.

"Masih menunggu rekomendasi Kemendagri. Kalau sudah ada akan diumumkan (kepala SKPD baru)," ujar Maria saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Maria belum mau membeberkan posisi SKPD apa saja yang akan segera terisi. Ia mengatakan, setelah rekomendasi Mendagri turun, Heru akan segera melakukan pelantikan.

"Tunggu saja pengumumannya," pungkasnya.

Saat ini, terdapat delapan jabatan Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Empat di antaranya dikarenakan rotasi 20 pejabat pada 21 Maret lalu.

Delapan posisi kosong itu adalah Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Wajar Tengah Ketakutan Hilang Kekuasaan, Analis: Lihat Saja DKI Sekarang di Tangan Heru Budi

Diketahui, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI